5.1 pelaksana penilaian kesesuaian:
dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas.
5.2 waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian:
dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS.
5.3 prosedur penilaian kesesuaian:
pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya membuat akun di Sistem OSS;
pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS;
pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 79129;
Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri;
pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri;
Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS;
notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan;
verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator:
jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan
jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i;
persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya oleh unit persetujuan; dan
notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak;
jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata;
jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; atau
jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan.