Aktivitas Impresariat Bidang Seni Dan Festival

Aktivitas Impresariat Bidang Seni Dan Festival

Standar dan penilaian mandiri untuk sertifikasi usaha

1
Ruang Lingkup
2
Istilah dan Definisi
3
Penggolongan Usaha
4
Ketentuan Persyaratan
5
Ketentuan Verifikasi
6
Ketentuan Kewajiban

Ruang Lingkup

Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni.

Formulir Trial Asesmen