Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
Usaha SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Health SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan SPA untuk menghasilkan manfaat relaksasi, rejuvenasi, dan revitalisasi.
Wellness SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan Wellness SPA yang meliputi dimensi fisik, mental (emotional), spiritual, intelektual, sosial budaya, lingkungan, okupasional, finansial untuk menghasilkan manfaat meningkatkan fungsional tubuh secara optimal melalui paradigma wellness.
SPA Medis yang selanjutnya disebut Medical SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan SPA yang meliputi pelayanan kesehatan medis komplementer berupa pelayanan integrasi dan holistik dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi tubuh secara optimal, promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, paliatif agar memperoleh peningkatan sistem tubuh (immune system) dengan menerapkan tradisi budaya Indonesia.
Relaksasi adalah upaya untuk mengurangi kelelahan, kepenatan, ketegangan, emosi, kejenuhan, baik fisik maupun mental untuk mendapat kebugaran kembali.
Rejuvenasi adalah memelihara kesehatan sebagai proses peremajaan tubuh.
Revitalisasi adalah upaya pemberdayaan fungsi tubuh untuk lebih menguatkan fungsi organ tubuh yang sehat dan mengembalikan vitalita sehingga diperoleh tingkat kesehatan yang lebih optimal.
Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha SPA dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Tinggi adalah Usaha SPA dengan kategori tingkat risiko tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
Griya SPA Tirta I adalah griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi;
Griya SPA Tirta II adalah griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi dan Rejuvenasi;
Griya SPA Tirta III adalah griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi, Rejuvenasi, dan Revitalisasi;
Griya Wellness Studio adalah griya Wellness SPA yang menyelenggarakan terapi minimal 2 (dua) dimensi dari 8 (delapan) dimensi wellness untuk menghasilkan keseimbangan hidup melakukan kesadaran dan edukasi.
Griya Wellness Center adalah griya Wellness SPA yang menyelenggarakan terapi minimal 3 (tiga) dimensi dari 8 (delapan) dimensi wellness untuk menghasilkan keseimbangan hidup melalui kesadaran, edukasi, dan terapi.
Griya Wellness Destination adalah griya Wellness SPA yang menyelenggarakan terapi minimal 4 (tiga) dimensi dari 8 (delapan) dimensi wellness untuk menghasilkan keseimbangan hidup melalui kesadaran, edukasi, terapi wellness, dan perubahan gaya hidup.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga Kesehatan Tradisional adalah orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan formal.
Penyehat Tradisional adalah orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal.
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Standar Kegiatan Usaha SPA adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha SPA yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha.
Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha.
Sertifikat Standar Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha SPA yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi.
Sertifikat Standar Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha SPA yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Tinggi.
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan.
Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata.