Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata

Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata

Standar dan penilaian mandiri untuk sertifikasi usaha

1
Ruang Lingkup
2
Istilah dan Definisi
3
Penggolongan Usaha
4
Ketentuan Persyaratan
5
Ketentuan Verifikasi
6
Ketentuan Kewajiban

Ruang Lingkup

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari, termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Formulir Trial Asesmen