Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata

Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata

Standar dan penilaian mandiri untuk sertifikasi usaha

1
Ruang Lingkup
2
Istilah dan Definisi
3
Penggolongan Usaha
4
Ketentuan Persyaratan
5
Ketentuan Verifikasi
6
Ketentuan Kewajiban

Ruang Lingkup

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan di luar negeri termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Formulir Trial Asesmen