Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

Standar dan penilaian mandiri untuk sertifikasi usaha

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Termasuk di dalamnya usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

<p>Angkutan laut dalam negeri untuk wisata adalah usaha penyediaan angkutan laut domestik untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, di wilayah perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.</p>

File standar tidak tersedia
assessment icon

Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar

Jumlah Pertanyaan = 71

Formulir Trial Asesmen